RADARINDO.co.id – Medan : Bank Bukopin Medan dan Bank BWS Medan “terseret” kasus pemberian kredit pensiunan yang mengakibatkan Debitur atas nama Drs Mansyurman mengalami kerugian jutaan rupiah.
Berdasarkan keterangan korban sesuai pernyataan mengatakan pernah melakukan pinjaman kredit pensiunan di Bank Bukopin Medan pada tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp200.000.000. Namun, tercatat dibuku tabungan tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp230.000.000 dan taggal 19 Mei 2017 sebesar Rp21.466.669 total menjadi Rp251.476.669.
Baca juga: Yudi Purnomo Ngaku Sulit Tangani Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Level Tinggi
Akibatnya, pemberian kredit tersebut mengakibatkan Mansyurman mengalami kerugian atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pejabat Bank Bukopin Jalan Gajah Medan atas uang atau dana THT/Taspen pada tanggal 2 November 2017 sebesar Rp57.732.900 dan dana Taperum tanggal 28 November 2017 sebesar Rp37.157.907 diduga raib atau hilang di tabungan di Bank Bukopin diduga telah dilakukan pendebetan, tanpa persetujuan debitur dalam hal ini Mansyurman.
“Mereka pihak oknum pimpinan bank telah melakukan pendebetan rekening nasabah secara sepihak. Tanpa ada pemberitahuan kepada saya,” ujar korban disampaikan secara tertulis kepada RADARINDO belum lama ini.
Pria pensiunan PNS Pemprov Sumut ini menjelaskan bahwa oknum Pejabat Bukopin mendebet dari rekening tabungan tanpa izin dari Mansyurman. Bahwa kronologi terjadinya kredit adalah korban merupakan dana pensiunan miliknya yang di kirim pihak PT Taspen kemudian distor ke Bank Bukopin atas nama Drs Mansyurman.
Kemudian Mansyurman melakukan pinjaman kredit di Bank Bukopin pada tanggal 19 Mei 2017 seseuai tercatat dibuku tabungan pensiunan Bank Bukopin sampai pelunasan kredit tanggal 10 Agustus 2021.
Namun, ujar Mansyurman, ia merasa dirugikan dan keberatan mengapa setelah pelunasan kredit di Bank Bukopin yang dilakukan oleh Bank BWS, tetapi malah bertambah nilai kreditnya.
“Seharusnya nilai tersebut berkurang karena telah dilakukan pembayaran krdit di Bank Bukopin setiap bulan selama 4 tahun 4 bulan terhitung sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai Agustus 2021,” tegasnya.
Bahkan anehnya lagi, di print out buku tabungan pensiunan di Bukopin tidak dicatat diduga ada unsur kesengajaan dilakukan oleh orang dalam agar tidak diketahui debitur.
Sedangkan print out diberkas over kredit di Bank BWS data-data rekening koran terlampir dengan jelas, ini aneh dan diduga ada indikasi yang tidak sehat.
Mansyurman kembali menjelaskan bahwa ia pernah melakukan over kredit dari Bank Bukopin ke Bank Woori Saudara (BWS) tanggal 10 Agustus 2021 sebesar Rp302.000.000 berdasarkan slep storan Bank Bukopin. Mansyurman merasa dirugikan karena pinjaman awal di Bank Bukopin tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp 200.000.000.
Namun terjadi keanehan yang tidak wajar karena pinjaman kreditnya semakin membengkak menjadi Rp302.000.000. Bahkan salinan isi perjanjian kredit antara Mansyurman dengan Bank Bukopin tidak diberikan.
Oleh karena itu, fungsi OJK berdasarkan wewenang OJK yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, baik perbankan maupun non perbankan. Bukan hanya sekadar memberikan izin, wewenang OJK selanjutnya yaitu mengawasi setiap lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan non bank lainnya.
Wewenang OJK berhak melakukan pengawasan secara berkala terhadap lembaga keuangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Atas peristiwa yang dialami korban, OJK diminta segera mengambil sikap atas kerugian yang dialami Mansyurman.
OJK bertanggungjawab untuk melindungi hak-hak konsumen dan investor dengan memastikan bahwa perusahaan keuangan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan.
Baca juga: AMPD Desak KPK Periksa Ganjar Pranowo Terkait Kasus e-KTP
“Jika pihak Bank tidak memiliki itikad baik, tidak tertutup kemungkinan korban akan menempuh jalur hukum,” ujar Mansyurman kepada RADARINDO.
Hingga berita ini dilansir, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bukopin dan BWS belum memberikan klarifikan atas konfirmasi yang sudah disampaikan RADARINO sebanyak dua kali. (KRO/RD/TIM)