Dana Covid Puluhan Miliar Dikorupsi, Copot Kadis Kesehatan Asahan

41

RADARINDO.co.id – Asahan : Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan, menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yanni Kisaran, Senin (30/9/2024).

Dalam aksinya, massa meminta Pjs Bupati Asahan, segera mencopot dr Hari Sapna MKM dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Asahan. Tak hanya itu, massa juga meminta Pjs Bupati Asahan untuk menindak eks Kabid P2P Dinkes Asahan, Syafrin.

Baca juga: Kelompok Teror Dilaporkan ke Polda Sumut

Dimana, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan anggaran dana Covid-19 tahun 2021, yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Kami minta Pjs Bupati Asahan segera mencopot Kadis Kesehatan dr Hari Sapna dan mantan Kabid P2P Dinkes Asahan, Syafrin dari jabatannya. Mereka berdua ini diduga sebagai aktor pelaku korupsi di Dinas Kesehatan Asahan,” ujar Koordinator Aksi, Adha Khairuddin dalam orasinya.

Selain itu, Hari Sapna juga ditenggarai melakukan pemotongan 20 persen dana BOK Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 dan tahun 2024 sebesar Rp18 miliar. “Ada indikasi SPJ fiktif dalam laporan anggaran pengeluaran anggaran Puskesmas dan indikasi korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan berbiaya Rp1,7 miliar juga diduga dikorupsi,” teriak Adha.

Setelah beberapa jam melakukan orasi secara bergantian, namun tidak ada yang menerima perwakilan dari kantor Bupati Asahan. Massa melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Jalan WR Supratman Kisaran, Kelurahan Mekar Baru.

“Kami minta pihak Kejaksaan Negeri Asahan segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan dr Hari Sapna dan mantan Kabid P2P Dinkes Asahan, Syafrin. Mereka diduga kuat melakukan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 senilai Rp19,2 miliar dan dana Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp43,3 miliar,” ungkap Adha Khairuddin.

Total anggaran dana Covid-19 tahun 2020, BTT tahun 2020 dan dana Covid-19 tahun 2021 diperkirakan senilai Rp64,2 miliar. “Anggaran sebesar ini cukup fantastis, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak dinas terkait,” katanya.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi: Ada Hukuman Jika Tak Ikuti Aturan

Massa juga meminta pihak Kejaksaan untuk mengusut kembali dugaan korupsi mantan Kepala Puskesmas Sei Dadap yang terindikasi tidak memberikan honorarium kepada beberapa orang tenaga kesehatan (nakes) yang menangani dan memantau penyebaran Covid-19 saat itu.

“Kami harap, Kejaksaan Negeri Asahan segera mengusut dugaan korupsi mantan Kabid P2P Survailans Dinkes Asahan tahun 2021, Syafrin Hutahaen. Dimana Syafrin diduga tidak memberikan honor kepada nakes yang menangani penyebaran Covid-19 di sejumlah Puskesmas. Bahkan, Syafrin diduga melakukan mark up dalam pembelian Alat Pelindung Diri (APD) Dinkes tahun 2021,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Hariyanto Manurung SH didampingi Kasi Datun, Abhiem Faizan SH, menyarankan agar LSM Bara Api melengkapi data serta melaporkan kasus tersebut secara resmi ke PTSP. (KRO/RD/MP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini