RADARINDO.co.id – Medan : Karena telah mengganggu privasi atau ranah pribadi, seorang warga Kota Medan bernama A Perangin-angin, terpaksa melaporkan lima oknum pemilik akun dan nomor seluler ke Polda Sumatera Utara.
Melalui penerima Kuasa Khusus, Ketua Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara, Ratno SH, MM. Hal ini disampaikanya setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari Tokoh Pemuda Asal Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi: Ada Hukuman Jika Tak Ikuti Aturan
“Menurut hemat saya, kelima oknum pemilik akun dan nomor seluler terpaksa kami laporkan ke Dumas Polda Sumut di bagian Cyber. Karena telah melakukan tidak menyenangkan dan teror sehingga mengakibatkan pihak pemberi kuasa menjadi shock dan ketakutan,” ujar Ketua RCW Sumut.
Kelima oknum yang diduga melakukan teror ke A Perangin-angin dengan nomor seluler yakni: 0856 0152 XXXX, 0895 2095 XXXX, 0821 9618 XXXX, 0895 3847 XXXX, 0895 3221 XXXX.
Baca juga: Chikita Meidy Layangkan Somasi Usai Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Ketua RCW Sumut meminta agar Kapolda Sumut melalui bagian Cyber segera memeriksa kelima oknum terlapor karena telah membuat keresahan dan privasi orang lain. (KRO/RD/TIM)