RADARINDO.co.id – Jakarta : Sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digelar, Senin (30/9/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada sidang yang dilakukan secara virtual dari Lapas Kejari Makassar, Jaksa KPK menghadirkan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat sebagai saksi. Edy menceritakan, ada petugas Rutan KPK yang menawarkan jasa pengacara saat dirinya menjalani penahanan di Rutan C1 KPK.
Baca juga: Chikita Meidy Layangkan Somasi Usai Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Edy menyebut, petugas rutan harus mengikuti aturan, berupa penggunaan handphone dan pembayaran setoran bulanan. Edy mengungkap, akan ada hukuman jika tidak mengikuti aturan. Hukuman itu berupa dipindahkam ke ruang isolasi hingga pembatasan waktu olahraga. “Spesifiknya itu pak kalau tidak memakai hp itu kita diisolasi dan disuruh membersihkan ruangan dan olahraganya dibatasi pak,” katanya.
Dia juga menceritakan bahwa dirinya menjalani isolasi selama 14 hari. Untuk uang bulanan yang harus setorkan senilai Rp5 juta. Edy kemudian permintaan untuk pemakaian handphone senilai Rp20 juta. Akan tetapi, dia mengaku hanya mampu membayar sebesar Rp17 juta.
Baca juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Duta Palma Group
“Jadi setelah itu kami kan, setelah itu memberikan nomor HP ke istri, istri komunikasi, istri bilang nggak sanggup Rp 20 (juta) Pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi Rp 17 (juta) Pak,” jawab Edy.
Kemudian Jaksa mendalami batas pembayaran setoran bulanan di Rutan KPK. Edy menyebut setoran itu harus dibayarkan tak lewat dari tanggal 10 di awal bulan. Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar. (KRO/RD/OKZ)