RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia Irwan dan eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Jum’at (08/8/2025).
Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2020-2023.
Baca juga: Kejati Sumut Pulbaket Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Medan
“Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH (Erwin Haryono) eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW (Irwan) Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jum’at.
Budi mengatakan, keterangan para saksi dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua anggota DPR, yakni Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka. KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari BI dan OJK, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
Heri Gunawan diduga menerima uang Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
“Dimana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujarnya.
Disisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Medan Tuntungan ‘Bebas’ Operasi
“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kenderaan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tuturnya.
KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran. (KRO/RD/KM)








Bagaimana KPK memastikan transparansi penggunaan dana CSR BI dan OJK untuk mencegah praktik pencucian uang di masa depan?