RADARINDO.co.id – Jakarta : Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Baca juga: Janji Kencan Berujung Pemerasan, Pria Dipaksa Bayar Jutaan Rupiah
“Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan para saksi untuk dugaan perkara terkait dengan penyaluran CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/5/2025).
Selain Deputi Gubernur BI, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR-RI Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Sahruldin selaku karyawan swasta.
“Untuk hasilnya seperti apa nanti kami akan update. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, sehingga dari keterangan-keterangan para saksi tersebut kita bisa membuat terang perkara ini,” katanya.
KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 WNA Tersangka Penembakan Turis Australia di Bali
Dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset. (KRO/RD/Komp)