RADARINDO.co.id – Surabaya : Seorang oknum anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan berinisial Aiptu AR, diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi terhadap istrinya. Akibatnya, Aiptu AR dilaporkan sang istri ke Bidang Propam Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, saat ini Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (03/1/2023) lalu.
Baca juga : Pria Ini Ngaku Nyaman Selingkuh dengan Mertua Perempuan
Selanjutnya, Aiptu AR menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus asusila dan pornografi. “Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah,” ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, dilansir dari tribunjatim, Sabtu (07/1/2023).
Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut, diketahui berdasarkan adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang dilaporkan MH (41) istri sah Aiptu AR, dan diterima Bidang Propam Polda Jatim.
Disinggung mengenai pasal atas kasus yang menjerat Aiptu AR hingga diadukan oleh istrinya, Dirmanto menjelaskan bahwa pihak Bidang Propam Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Aiptu AR. “Sementara masih didalami. Terkait UU apa, kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalaman,” pungkasnya.
Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah membenarkan adanya penangkapan seorang oknum anggota Polres Pamekasan berinisial Aiptu AR oleh Bidang Propam Polda Jatim.
“Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap oleh Polda Jatim. Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR,” ucap Neneng Dyah.
Sementara, Kuasa hukum MH (istri Aiptu AR), Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada, Kamis (29/12/2022) silam.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama. “Ketiga oknum anggota Polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda,” ujarnya.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Sedangkan MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.
“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” ungkap Yongky.
Mengulas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga oknum tersebut. Yongky menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Baca juga : Kolaborasi Jurnalis Medan Belawan Terbentuk
Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa terhadap MH yang bukan istrinya sendiri. “Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota Polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” terang Yongky.
Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020 silam. Namun, yang diproses bukan pelaku utama.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. (KRO/RD/TRB)







