Diduga Berikan Keterangan Palsu, Mantan Lurah Dipolisikan

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Diduga memberikan keterangan Palsu dibawa sumpah, salah seorang mantan Lurah di Pekanbaru berinisial JN dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan registrasi LP nomor LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU oleh Henry Yacup bersama tergugat Damsuarni, pada perkara sengketa tanah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakan Damsuarni, JN diduga dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Siak II, Pekanbaru antara penggugat Mulyanto dengan tergugat Damsuarni.

Baca juga : Terdakwa Kasus Korupsi Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

“Di persidangan, Mulyanto mengaku membeli tanah tersebut dari saudara JN. Sementara JN sendiri mengakui kalau itu tanah miliknya yang ia beli dari mantan Bupati Siak Arwin AS. Faktanya, itu bohong Pak Arwin sendiri telah membantah,” bebernya di hadapan wartawan, beberapa waktu lalu.

Bantahan tersebut lanjut Damsuarni, dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Arwin AS sendiri. Dalam surat tersebut, Arwin AS menyatakan memang pernah berurusan dengan JN sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas lebih kurang 2 Ha yang terletak di Jalan Siak II dan saat itu dijual kepada Kardi (warga negara keturunan Tionghoa).

“Apabila ada yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada Kardi tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat,” tegas Arwin AS dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 4 September 2022 lalu.

Atas dasar itu, sudah jelas bahwa Arwin AS dahulunya menjual tanah 2 Ha, kepada Kardi, bukan JN yang beli.

“Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh saudara JN yang katanya dibeli dari Pak Arwin AS luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya. Dan saat sidang lapangan pun, dia (JN-red) tidak bisa menunjukkan batas-batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, detail-detailnya saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku,” ujar Damsuarni.

Damsuarni menyesalkan, meskipun Fakta Hukum telah terbukti dan terungkap dalam proses persidangan sebagaimana tersebut diatas. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan Mengadili perkara tersebut tetap ngotot untuk memenangkan gugatan Penggugat Mulyanto yang tegas menyatakan objek tanah terperkara milik penggugat.

Baca juga : GM PTPN III Distrik Asahan Salurkan Bantuan Program TJSL Semester II Tahun 2022

Selanjutnya dengan adanya Putusan yang kontrofersi atau bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya yang sudah jelas-jelas merugikan kepentingan hukum. Tergugat Damsuarni beserta keluarganya maka telah dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Damsuarni berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang telah menciderai upaya penegakan hukum si Pencari Keadilan dan Mengadili Sendiri Objek tanah terperkara adalah benar milik Tergugat Damsuarni

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. “Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta Pekanbaru.” Jawabnya. (KRO/RD/RLS/SM)