Terdakwa Kasus Korupsi Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

RADARINDO.co.id – Psp: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/12/2022) telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Sopian Sofri Lubis (SS) dengan pidana hukuman 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega melalui pesan electroniknya kepada awak media, Rabu (21/12/2022) menyampaikan, terdakwa SS telah menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Anggota JMSI Didorong Perkuat Promosi Hubungan ASEAN-Korsel

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan yang dibacakan pada tanggal 8 Desember 2022, lalu.

Adapun agenda putusan persidangan terdakwa SS dilaksanakan secara langsung diruang sidang cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A.

Dikatakan Zega, adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa SS antara lain, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sopian Sobri Lubis S Sos M Kes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama 1 bulan kurungan.

Baca juga : Ditemukan Tewas Telentang Diatas Kasur, Wanita Ini Diduga Dibunuh Suami Baru

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp352.200.000, dengan memperhitungkan uang sebesar Rp352.000.000, yang dititipkan terdakwa pada rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sesuai dengan berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan Negara.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, dan membebankan kepada terdakwa membayar perkara sebesar Rp5.000. (KRO/RD/AMR)