RADARINDO.co.id – Makassar : Diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial MA (28) dan rekannya MR alias Baba (23), “dikandangkan”, alias dijebloskan ke penjara.
“Satu pelaku merupakan oknum petugas Satpol PP Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini baru 2 pelaku yang diamankan,” kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengutip cnnindonesia, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Insiden Ledakan Amunisi di Garut, TNI Ungkap Penyebab Tewasnya Warga
Kasus asusila tersebut bermula ketika korban mendatangi kamar kos yang berada di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, setelah diajak oleh pelaku, Rabu (21/4/2025) lalu. Setibanya di kamar kos, teman-teman korban izin keluar dengan alasan ingin membeli sesuatu.
“Jadi saat itu, korban dipanggil oleh pelaku untuk datang ke kamar kos milik rekannya bernama MA, melalui teman wanitanya, bernama RI. Namun, korban ditinggal bersama MR alias Baba dan IN didalam kamar kos tersebut. Pada saat itu lah aksi pencabulan terhadap korban terjadi secara bergantian,” ungkapnya.
Tak hanya menjadi korban pencabulan, perempuan yang masih dibawah umur tersebut juga mengalami tindakan kekerasan dan diancam oleh para pelaku jika melaporkan kasus ini kepada keluarganya.
“Saat kejadian korban dicekik leher, kemudian diancam hingga korban mengalami trauma dan merasa ketakutan. Keluarga korban pun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak wajib,” ujarnya.
Baca juga: Pelajar SMAN Gelar Perpisahan di Club Malam, Ini Penjelasan Kepsek
Alfian mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat pelaku lainnya lebih dulu dan telah menjalani proses hukum lebihlanjut. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (KRO/RD/CNN)