RADARINDO.co.id – Banjar : Acara perpisahan yang digelar para pelajar sebuah SMAN di Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi sorotan. Pasalnya, acara tersebut digelar bukan ditempat biasa, namun ditempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa acara tersebut tidak seperti apa yang dipikirkan oleh masyarakat. Selain mengakui telah memberikan izin, pihak sekolah juga menyebut bahwa acara itu juga dihadiri oleh wali murid.
Baca juga: Tipu UMKM Puluhan Juta Rupiah, Tiga WNA Diburu Polisi
Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina, menyatakan bahwa kegiatan tersebut murni diinisiasi oleh siswa melalui panitia dari OSIS kelas XI.
“Sebenarnya sekolah sempat membentuk panitia, tapi ternyata siswa juga punya panitia sendiri dan mereka yang mengatur semuanya, dari tempat, makanan, undangan, hingga rundown acara,” ujar Elly, mengutip kompas, Selasa (13/5/2025).
Setelah mengetahui lokasi acara, pihak sekolah kemudian memberikan pendampingan dan mengawal seluruh rangkaian kegiatan perpisahan. Elly mengaku, awalnya tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan tempat hiburan malam karena para siswa menyebutnya sebagai kafe dan restoran.
“Kami awalnya tidak tahu itu. Namun, setelah diberitahu siswa, katanya itu kafe dan resto, dan kami hanya sebagai pendamping agar tidak lepas kontrol,” terangnya.
Sebagai langkah antisipatif, sekolah juga menghubungi pihak Kepolisian sebelum acara digelar. Meski dilakukan ditempat hiburan malam, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
“Semuanya berlangsung aman dan sukses, semua orangtua murid datang, kami sangat apresiasi kepada tim suksesnya dari OSIS kelas XI,” pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadeli Rosyadu, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah terkait pelaksanaan acara tersebut.
“Sepertinya pihak sekolah kecolongan, karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa,” ujar Hadeli, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Hadeli menyebut, kegiatan itu bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel tertanggal 18 Maret 2025, nomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025. Surat tersebut memuat enam poin penting terkait penyelenggaraan acara perpisahan di sekolah.
Yakni meminta kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani secara finansial orangtua atau wali siswa. Perpisahan dihimbau dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah.
Baca juga: Perjuangan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Rela Taruh Nyawa Demi Didik Anak Bangsa
Dijelaskannya, jika dilakukan di luar sekolah, hanya diperbolehkan di gedung milik pemerintah dan tidak boleh dilaksanakan di hotel atau tempat hiburan. Kepanitiaan harus melibatkan guru, orangtua, dan siswa.
Dana kegiatan tidak boleh dikelola oleh sekolah atau komite, tetapi sepenuhnya oleh orangtua atau wali murid yang bersedia. Terakhir, kegiatan tidak boleh menimbulkan kesan negatif di masyarakat dan sebaiknya menjadi sarana mempererat hubungan sosial serta memberi motivasi kepada siswa. (KRO/RD/Komp)







