RADARINDO.co.id – T. Tinggi : Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di Kota Tebing Tinggi terkesan asal dan serampangan yang mengakibatkan pada kerugian negara.
Koordinator Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo menduga bahwa dana BOS pada tahun 2020 baik itu pada SMKN maupun SMAN di kota lemang itu diduga sebagian habis tanpa kegiatan.
Baca juga : Polisi Gerebek Dua Lokasi Pabrik Oli Palsu
“Pada tahun 2020, seluruh sekolah di Indonesia tanpa terkecuali semua diliburkan karena Covid-19, namun dana BOS tetap dicairkan. Pertanyaannya, untuk apa dan kemana dana BOS tersebut digunakan oleh pihak sekolah,” kata Sunaryo kepada media di Medan, Senin (3/6/2024).
Anehnya menurut Sunaryo, dana BOS pada tahun 2020 tersebut, meski diduga habis tanpa kegiatan, namun minim pengusutan.
Sunaryo menjelaskan, ada SMAN yang menggunakan dana BOS tahun 2020 pada Tahap I pencairan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler lebih dari Rp 65 juta. Setelah itu pada Tahap II dan III, sekolah tersebut kembali menganggarkan dengan kegiatan yang sama, dan cair dengan dana yang lebih besar lagi dari dana Tahap I tersebut.
Baca juga : PT Pelabuhan Indonesia Regional l Raih Peringkat lll BUMN
Hal yang sama juga diduga terjadi pada SMKN, ada sekolah yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah hanya untuk biaya administrasi kegiatan sekolah di masa Covid-19. Hal itu kata Sunaryo, sesuai data yang tertera pada laporan penggunaan dana BOS tahun 2020 oleh sejumlah SMKN dan SMAN yang dimilikinya.
Atas dasar itu, Sunaryo mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2020 tersebut.
“Ini tidak untuk dana BOS tahun 2021, 2022, dan 2023, yang bila dilakukan pengusutan kita meyakini bakal ada ditemukan penyelewengan dalam penggunaannya,” tandasnya.
Bila dilakukan pengusutan pengelolaan dana BOS tahun 2020, bukan tidak mungkin Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara sekolah/BOS baik negeri maupun swasta bakal masuk penjara. (KRO/RD/Red-02)