RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Puluhan pelajar SMP Negeri 2 Galang, Kabupaten Deli Serdang, bersama para orangtua wali, menggelar aksi demo ke kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/5/2025) lalu.
Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemkab Deli Serdang agar serius menangani masalah yang mereka hadapi saat ini. Dimana, mereka mengaku saat ini seperti terombang ambing. Untuk belajar mereka harus berpindah-pindah.
Baca juga: Ruko di Jalan Bawean Medan Terbakar
Awalnya setelah dipindahkan dari SMP Negeri 2 Galang di Desa Tumbukan, mereka dipindah belajar di SD Negeri di Desa Pisang Pala. Setelah itu mereka dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1.
“Capek kami dipindah-pindahkan saja. Kami maunya kembali ke sekolah kami lagi. Nggak enak kali masuk siang sekolahnya,” ujar seorang siswi bernama Yulpahusna.
Ia dan rekan-rekannya mengaku selama dipindahkan ke SMP Negeri 1 seperti mendapat intimidasi. Setiap masuk kelas di siang hari ada saja lembar kertas yang mereka terima dan sudah bertuliskan berbagai kalimat.
Dari siswi SMP Negeri 1 yang masuk pagi hari mereka diminta untuk tahu diri selama berada di sekolah.
“Macam-macam lah ditulis harus tau diri kalau pakai meja. Nggak enak kali lah numpang-numpang ini. Setiap hari ada saja yang dibuat,” kata Yulpahusna dan rekan-rekannya.
Dalam aksi ini, Rohana menjadi salah satu sosok wali murid yang tampak paling semangat berorasi. Ia mengaku menginginkan kalau anaknya dikembalikan ke sekolah semula. Disebut selama menumpang ke sekolah lain anak-anak mereka dibully.
“7 anak saya sekolah di SMP Negeri 2 Galang. Sekarang ini sekolah makin jauh ke SMP Negeri 1. Rumah saya di Desa Pertumbukan dekat sama sekolah awal. Sekarang dipindahkan makin jauh. Sempat ke Desa Pisang Pala dan sekarang di Desa Jaharun,” ucap Rohana.
Rohana dan wali murid lain menilai Pemkab sangat tidak adil memperlakukan mereka. Yang selama ini mereka dapatkan hanya ada janji-janji tanpa ada menyelesaikan masalah.
Para siswa SMP Negeri 2 Galang sudah dipindahkan ke sekolah lain sejak beberapa tahun lalu. Hal ini dilakukan karena adanya perkara gugatan dan sudah ada putusan pengadilan. Perkara gugatan sudah bergulir sejak tahun 1980-an.
Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988.
Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Didepan Sport Center Batang Kuis Bikin Geger
Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.
Dari putusan itu PD Al-Jamiyatul Wasliyah Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m2 yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang. Karena putusan ini Pemkab Deli Serdang terpaksa memindahkan para siswa/siswinya. (KRO/RD/Trb)