Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Anggota Polres Batu Bara Diperiksa

66

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Propam Polres Batu Bara memeriksa 3 orang anggota polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri bernama Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan.

Ketiga polisi yang diperiksa yakni Ipda BS, Bripka IM, dan Bripka KG. Sementara satu orang lainnya, yakni Aipda DI disebut-sebut tidak lagi bertugas di Polres Batu Bara dan ditugaskan dibagian Yanma Polda Sumut.

Baca juga : IPK dan FKPPI Bentrok, Ketua PAC Tewas

“Kapolres langsung memerintahkan ketiganya untuk diperiksa,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, melansir tribunmedan.com, Selasa (11/7/2023).

Saat diperiksa, ketiga anggota polisi itu membantah melakukan dugaan pemerasan. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ada meminta dan menerima uang. Bahkan pengakuan mereka tidak mengetahui nama atas rekening M Ridho Alparidzi yang dituduhkan, kata Abdi.

Menurut Thomy Faisal Pane, kuasa hukum Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan, ada empat orang personel Polres Batu Bara yang diduga memeras kliennya. Thomy menyebut, uang yang sudah diambil dari kliennya sebesar Rp 83 juta. Uang diterima dengan cara diambil paksa, diserahkan, dan ditransfer.

Dari cerita Thomy, pemerasan ini berawal ketika personel Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menggerebek kediaman Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan. Rudi dituding sebagai bandar narkoba. “Pada 19 Januari 2023, Ipda BS menggeledah kediaman klien kami tanpa didampingi kepala lingkungan,” kata Thomy.

Thomy mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, oknum polisi itu lantas mengambil uang cash yang ada di rumah kliennya sebesar Rp 4 juta yang merupakan hasil penjualan nasi. Setelah menggeledah kediaman kliennya, polisi membawa Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan ke dalam mobil.

Di dalam mobil, kliennya dipaksa menyerahkan handphone yang memiliki aplikasi BRI Mobile. Ketika melihat saldo sebesar Rp 11 juta di BRI Mobile tersebut, oknum polisi itu lantas mengambil uang Rp 9 juta dengan cara ditransfer. “Mereka mengancam, kalau tidak berikan PIN nya, klien kami akan dijadikan tersangka,” kata Thomy.

Thomy menjelaskan, saat berada di dalam mobil itu, Rudi Hartono dipaksa oknum polisi tersebut untuk menghubungi seseorang guna meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan akan dibebaskan.

Baca juga : Nikah Lagi, Suami Dilabrak Istri Saat Acara Resepsi

“Saat itu, Rudi menghubungi seseorang minta dikirimkan uang Rp 200 juta. Namun uang yang ditransfer sebesar Rp 70 juta. Jadi nilainya yang diambil polisi Rp 4 juta cash, Rp 9 juta dari BRI Mobile dan Rp 70 juta dari BRI mobile ditransfer ke rekening atas nama M Ridho Alfarisi yang diduga oknum polisi,” kata Thomy.

Ia mengatakan, karena kliennya tidak sanggup menyetor Rp 200 juta, kliennya itu kemudian ditahan. “Oknum oknum seperti ini harus dibersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya,” pungkasnya. (KRO/RD/TRB)