RADARINDO.co.id – Sulbar : Dilaporkan kasus dugaan pelecehan, seorang oknum anggota polisi berinisial S dari Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kini menjalani penempatan khusus (patsus) dan ternacam kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Baca juga: Gegara Rebutan Mikrofon, Pria di Simalungun Tik4m Sahabatnya
Terduga pelaku dilaporkan seorang perempuan berinisial ST (13) yang berprofesi sebagai kurir paket. Kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 7.30 Wita di kediaman Bripda S.
Saat itu, S diduga menarik korban yang melintas didepan kamarnya. Korban yang tidak terima melawan dan berhasil melarikan diri dari ancaman oknum polisi tersebut.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan terhadap Bripda S. “Pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” ujar Hengky, melansir kompas, Jum’at (01/8/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, Bripda S telah diamankan dan kini menjalani penempatan khusus di ruang tahanan internal Polres Mamuju Tengah. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik oleh Bidang Propam.
Jika terbukti bersalah, Bripda S tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga berpotensi dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat sebagai anggota kepolisian.
Baca juga: Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong
Korban kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mamuju Tengah. Pihak keluarga berharap, proses hukum berjalan objektif dan korban mendapatkan keadilan. (KRO/RD/Komp)







