RADARINDO.co.id – Psp : Tim Opsnal Polres Padang Sidimpuan mengamankan seorang pria berinisial JHN (23) di rumahnya, lantaran diduga memilki narkotika jenis sabu, Rabu (01/3/2023) lalu. Saat digerebek dikediamannya, JHN sempat berupaya membuang barang haram tersebut ke saluran pembuangan air.
Baca juga : Wabup Asahan Dampingi Wagubsu Resmikan Masjid Musyahadah Rahuning
Awalnya, warga Jalan H Ismail Harahap, Kelurahan Losung, Padang Sidimpuan Selatan itu tak pernah menyangka bahwa Polisi bakalan datang ke rumahnya. Saat Polisi menyambangi rumahnya, JHN buru-buru berinisiatif ke kamar mandi untuk membuang sabu yang ada dalam dompet warna hitam.
Beruntung, petugas yang sedang melakukan penggeledahan sigap. Aksi JHN diketahui dan meminta JHN untuk mengambil kembali dompet yang sempat dibuangnya ke saluran pembuangan air kamar mandi.
Baca juga : Bupati Asahan Hadiri Pra Musrenbang Penyusunan RKPD Provsu
“Ternyata, isinya adalah 26 bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dan 4 plastik klip transparan besar berisi sabu. Total barang bukti sabu ada 9,51 Gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, Jumat (03/3/2023) malam.
Dari hasil penyisiran di kediaman JHN lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni berupa satu unit timbangan elektrik, sendok yang terbuat dari sedotan, 6 bungkus plastik klip transparan besar kosong, dan uang tunai senilai Rp100 ribu.
“Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan,” tutup Kasi Humas. (KRO/RD/AMR)







