Diduga Setubuhi Siswi SMP Berulangkali, Ketua RT Masuk Bui

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Samarinda : Diduga melakukan persetubuhan dengan siswi SMP, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Samarinda Utara, Kalimantan Timur, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/4/2025). Akibatnya, sang Ketua RT pun bakal menetap dalam bui atau dibalik jeruji besi penjara.

“Untuk pelaku (oknum RT) sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ps Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Ramli P Sianturi, Rabu (23/4/2025), melansir kompas.

Baca juga: Pegawai Honorer DPRD Ngaku Jadi Korban Pelecehan

Penahanan tersebut dilakukan setelah sejumlah warga Samarinda Utara mendatangi Mapolresta Samarinda untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang sudah diajukan sejak 30 Januari 2025.

Mereka menilai, penanganan kasus berjalan lambat, padahal bukti visum dan keterangan saksi telah diserahkan.

“Bukti-bukti sudah ada, keterangan juga sudah disinkronkan. Kami berharap polisi segera mengambil tindakan. Jangan sampai ada korban lainnya,” kata La Anti Anggara (47), salah satu perwakilan warga yang mendampingi korban.

Dugaan persetubuhan terjadi pada Awal 2024. Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun diduga dibujuk pelaku masuk ke kebun dengan alasan mencari mangga. Di sebuah pondok, korban diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang terjadi berulang.

Baca juga: SMP MMA UISU Medan Terima Murid Baru, Belajar Hari Ini Sukses Hari Esok

Kasus ini pertama kali terungkap pada November 2024 setelah korban menceritakan kejadian kepada teman sekolahnya, yang kemudian diteruskan ke pihak keluarga.

Polisi menyebut, penyelidikan sempat terhambat karena keterangan yang belum sinkron antara korban dan saksi. (KRO/RD/Komp)