Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita, Oknum TNI Terancam Dipecat

27

RADARINDO.co.id – Tangsel : Diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial N di Pondok Aren, Tangerang Selatan, oknum anggota TNI Yonif 318/Kostrad, berinisial Pratu TS, terancam kena sanksi berat hingga dipecat.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana. “Tindakan seperti ini pasti mendapat sanksi berat. Namun, kita tidak mau mendahului proses penyidikan. Yang jelas, pimpinan sudah tegas dalam hal ini,” ujar Brigjen Wahyu di Balai Kartini, Senin (03/2/2025).

Baca juga: Penertiban Ricuh, Petugas Satpol PP Terlibat Bentrok dengan PKL

Sebelumnya, perempuan berinisial N ditemukan tewas di dalam kontrakan Jalan Bonjol, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (30/1/2025) malam.

Kini, kontrakan berwarna hijau tempat ditemukan korban telah dipasangi garis kuning. Namun, garis yang terpasang bukan police line milik Polri, melainkan milik militer. Kasus pembunuhan itu terungkap usai pelaku meninggalkan satuannya sejak 19 Januari 2025 tanpa izin.

Satuan tempat pelaku bertugas melakukan pencarian karena absensi pelaku sudah mencapai satu bulan. Setelah dilakukan pelacakan melalui perangkat komunikasi dan jaringan rekan-rekan pelaku, prajurit tersebut akhirnya berhasil ditemukan.

Menurut Wahyu, saat pelaku diperiksa oleh satuannya, dia mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Wahyu menjelaskan bahwa dugaan sementara motif pembunuhan ini adalah cekcok yang terjadi antara pelaku dan korban yang sudah lama saling mengenal.

Baca juga: Selambo Kembali Memanas, Warga dan Kelompok OTK Bentrok Rebutan Lahan

Wahyu mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHPM terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 86 KUHPM karena meninggalkan dinas tanpa izin. (KRO/RD/KOMP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini