RADARINDO.co.id – Sulsel : Diduga terlibat kasus penipuan, dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Sulawesi Selatan, ditahan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar.
Kedua oknum anggota DPRD Takalar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra tersebut, masing-masing berinisial IS (36) dan SR (28).
Baca juga: Jawab Keresahan Publik, KPK Perlu Turun Tangan Usut Dugaan Mark Up Proyek Whoos
IS yang merupakan anggota Fraksi Gerindra, dilaporkan terkait kasus penjualan 26 ekor sapi kurban dengan total kerugian sekitar Rp260 juta.
Sementara, SR dari Fraksi PKB, bersama mantan suaminya diduga menipu korban dengan modus investasi bisnis solar senilai Rp150 juta.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan, Azah Arsyad menyatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Takalar sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Biarkan dulu proses hukum berjalan dan kami serahkan sepenuhnya ke DPC, tergantung apa rekomendasi DPC. Jadi bolanya sekarang ada di DPC,” katanya, Rabu (29/10/2025), melansir kompas.
Sedangkan, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Takalar, Indra Jaya, mengatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“DPC Gerindra menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua oknum wakil rakyat tersebut dilakukan agar proses penyelidikan berjalan lancar.
Baca juga: Purbaya Tolak APBN Dilibatkan Bayar Utang Proyek Whoosh
“Kami melakukan penahanan untuk memudahkan penyelidikan karena sebelumnya keduanya tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Hatta, Rabu (28/10/2025).
Atas perbuatannya, kedua sang wakil rakyat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (KRO/RD/Komp)







