Diduga Terlibat Transaksi Fiktif, Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan

RADARINDO.co.id – Aceh : Diduga terlibat kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, eks Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), ditahan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Semua Kendaraan di Tanah Rencong Dihimbau Gunakan Plat BL

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan.

Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo. Proses ini juga diperkuat dengan hasil Audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara.

DW sebutnya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua cara. Yaitu melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi.

Baca juga: PalmCo Kembali Raih Penghargaan Pada Ajang Stellar Workplace Award 2025

Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000. (KRO/RD/BM)