Hukum  

Digelar di PN Jaktim, Sidang Kasus Pembacokan Jaksa Deli Serdang Tuai Sorotan

RADARINDO.co.id – Medan : Sidang kasus tindak pidana pembacokan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, John Wesley Sinaga, menuai sorotan. Pasalnya, sidang kasus tersebut digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim), dimana sebelumnya digelar di PN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, membenarkan perpindahan sidang tersebut dari PN Sei Rampah ke PN Jakarta Timur dengan terdakwa Alpa Patria Lubis alis Kepot (43), Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42).

Baca juga: Aliran Suap Proyek Jalan di BBPJN Sumut Ditelusuri, Bendahara PT DNG Bakal Dihadirkan

“Benar, sidang itu digelar di PN Jakarta Timur karena ada permohonan resmi dari kejaksaan yang kemudian dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung”, ujar Hasan, mengutip Antara, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, pertimbangan persidangan ke PN Jakarta Timur untuk keamanan jaksa juga untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Hal ini katanya, bersifat sah secara hukum dan dilakukan demi menjamin proses peradilan yang objektif, aman, dan bebas dari intervensi tekanan pihak manapun.

Kuasa hukum Kepot sebelumnya mengklaim kliennya menjadi korban pemerasan oleh John Wesley pada tahun 2024 lalu. Kliennya terlibat dalam tiga perkara hukum yang ditangani jaksa Jhon.

Kepot mengaku telah memberikan uang lebih dari Rp100 juta kepada Jaksa Jhon Wesley agar tuntutan hukum dapat diringankan. Dugaan itu diduga kuat menjadi pemicu peristiwa berdarah di kebun sawit milik Jaksa Jhon.

Baca juga: Banyak Aduan Soal Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Purbaya Geram

Diketahui, John Wesley Sinaga, dibacok pelaku Alpa Patria Lubis alis Kepot (43) bersama rekannya Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42 di perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serai. (KRO/RD/Ant)