Dilantik Jadi Panwaslu Kecamatan, Oknum AJ Belum Mundur dari Instansi Lain

350

RADARINDO.co.id-Batu Bara: Isu untuk menjadi Pemenang dan dilantik menjadi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Batu Bara di duga di Bandrol 7 Juta Rupiah masih berkembang.

Tapi kini, muncul lagi isu baru terkait Oknum AJ yang baru dilantik sebagai Panwascam ternyata masih masih berstatus bekerja di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Batu Bara.

Baca juga : Ratusan Warga Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1444 H di Masjid Ubuddiyah Batangkuis

Selain sebagai Pendamping PKH di Desa Bangun Sari dan Binjai Baru, AJ juga masih aktif sebagai Guru honorer di Sekolah Al Washliyah desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar kabupaten Batu Bara.

Informasi bahwa oknum AJ diduga rangkap Jabatan didapatkan dari sumber yang layak dipercaya, meski enggan namanya dipublikasikan oleh Media ini, Minggu (30/10/2022).

Baca juga : Polsek Perhentian Raja Berbagi Sembako Peduli Kepada Warga Kurang Mampu

Padahal, sebelum dilantik sebagai Panwaslu kecamatan Datuk Tanah Datar, semestinya AJ sudah mengundurkan diri dari jabatannya lainnya.

Sesuai Keputusan Bawaslu Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V Proses Pembentukan huruf A poin 11 dengan isi : mengundurkan diri dari jabatan politik, Jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Hingga diterbitkannya rilis berita ini, AJ dan Ketua Bawaslu Batu Bara belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi terkait adanya isu Paswascam rangkap jabatan di instansi lain.(KRO/RD/DHASAM)