RADARINDO.co.id – Medan : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara diduga belum mengembalikan dana temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), sumber dana dari APBD untuk kegiatan tahun 2023 sebesar Rp9,2 miliar atau Rp9.252.035.710.
Temuan BPK itu pertama terkait kelebihan bayar atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan atas belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp7.126.328.449,56.
Baca juga: Dinas PUPR Langkat Diduga Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Rp5,4 Miliar
Antara lain, kegiatan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit (DAK) pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dilaksanakan oleh CV ‘B’ berdasarkan nomor kontrak 010/SP/PK/PPK/DAK/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 sebesar Rp7.240.140.949, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1.143.157.552,95.
Peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam (DAK), dilaksanakan oleh CV ‘CPN’ berdasarkan nomor kontrak 009/SP/PK/PPK-DAK/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 sebesar Rp12.594.490.474, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1.766.635.955,27.
Peningkatan ruas Jalan Sp Deras menuju Sei Rakyat (DAK) dilaksanakan oleh CV ‘AS’ berdasarkan nomor kontrak 008/SP/PK/PPK-DAK/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 sebesar Rp 8.603.783.794,00, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1.213.038.592,74.
Peningkatan ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat/Batas Kecamatan (DAK) dilaksanakan oleh CV ‘BJ’ berdasarkan kontrak Nomor 006/SP/PK/PPK-DAK/DPITR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 sebesar Rp3.916.097.190, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai BAST dan telah dibayar lunas sesuai SP2D Nomor 02035/SP2D/BKAD/2023, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp605.125.573,95.
Lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut (DAK), dilaksanakan oleh CV ‘BP’ berdasarkan nomor kontrak 007/SP/PK/PPK-DAK/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 sebesar Rp5.900.178.940, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp992.586.749,73.
Pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Jalan Tanjung Tiram menuju batas Asahan Kabupaten Batu Bara (BKP), dilaksanakan oleh CV ‘EG’ berdasarkan nomor kontrak 04/SP/PK/PPK-BKP/DPUTR-BB/2023 tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp2.767.635.395, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp264.372.929,24.
Pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara (BKP), dilaksanakan oleh CV ‘NS’ berdasarkan nomor kontrak 03/SP/PK/PPK-BKP/DPUTR-BB/2023 tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp2.763.787.142, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp155.555.077,44.
Pekerjaan drainase dan peningkatan ruas Jalan Tali Air Permai – Kapal Merah, dilaksanakan oleh CV ‘IC’ berdasarkan nomor kontrak 2445676/PK/APBD/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp1.881.532.604, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp843.368.235,76.
Pekerjaan peningkatan Jaringan Irigasi DI Sei Muka (DAK), dilaksanakan oleh CV ‘JMB’ berdasarkan nomor kontrak 2421676/PK/APBD-DAK/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 11 April 2023 sebesar Rp5.070.916.229, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp46.762.437,91.
Pekerjaan peningkatan Jaringan Irigasi DI Kampung Jagung/Siajam Kecamatan Sei Balai (DAK), dilaksanakan oleh CV ‘AS’ berdasarkan nomor kontrak 2419676/PK/APBD-DAK/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 sebesar Rp1.714.631.488, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp18.988.531,79.
Pekerjaan peningkatan Jaringan Irigasi DI antara Kecamatan Lima Puluh (DAK), dilaksanakan oleh CV ‘AMS’ berdasarkan nomor kontrak 2420676/PK/APBD-DAK/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 sebesar Rp1.714.631.488, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp8.627.203,63.
Pekerjaan pembangunan drainase sekeliling kantor Bupati Batu Bara (BKP), dilaksanakan oleh CV ‘CMK’ berdasarkan nomor kontrak 2589676/PK/BKP/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 8 November 2023 sebesar Rp1.374.576.977, yaitu terjadi kelebihan bayar sebesar Rp68.109.609,15.
Selain itu, kelebihan bayar sebesar Rp2.125.707.260,44 juga terjadi pada belanja modal peralatan dan mesin oleh CV ‘G’ atas dua paket pekerjaan sebesar Rp46.027.027,02.
Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp770.123.928,04, dan belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) oleh CV ‘IC’ atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp1.309.556.305,39.
Namun, Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, terkesan tidak sungguh-sungguh memerintahkan rekanan untuk mengembalikan dana hasil temuan BPK tersebut ke kas daerah maupun kas negara.
Pasalnya, sudah memakan waktu cukup lama, namun belum juga dilakukan pengembalian oleh para rekanan. Mirisnya, aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkesan tak bergeming untuk melakukan pengusutan.
Padahal, kegiatan proyek-proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2023, namun hingga tahun 2025 diduga belum juga dilakukan pengembalian. Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara bersama rekanan pelaksana proyek diduga bersubahat melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) memiliki batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh dinas yang bersangkutan. Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum.
Hal itu sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Mahasiswa Unjukrasa Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan
Plt Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten Batu Bara, Kurnia Lismawati yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/2/2025), namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi.
Terpisah. Informasi yang berhasil dihimpun media, selain itu ada pengerjaan proyek normalisasi lima sungai dan satu proyek penguatan dinding sungai yang diduga dikerjakan oleh Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara sebesar Rp263.000.000, diduga bermasalah.
Proyek yang diduga dikerjakan memakai bambu tersebut, kasusnya diduga sudah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Namun, hingga kini pihak Kejari Batu Bara belum terkonfirmasi. (KRO/RD/Red)