Dinas PUPR Langkat Diduga Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Rp5,4 Miliar

82

RADARINDO.co.id – Medan : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat diduga belum mengembalikan dana temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), untuk anggaran kegiatan tahun 2023 sebesar Rp5,4 miliar atau Rp5.420.327.881,33.

Temuan BPK tahun 2024 itu terjadi pada kegiatan proyek pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Dinas PUPR Kabupaten Langkat tahun 2023, yang seharusnya sudah dikembalikan oleh rekanan sebesar Rp5.420.327.881,33.

Baca juga: Proyek JIJ Dinas PUPR Langkat Rp5,4 Miliar Diduga Tanpa Pengusutan

Namun, Dinas PUPR Kabupaten Langkat, terkesan tidak sungguh-sungguh memerintahkan rekanan untuk mengembalikan dana hasil temuan BPK tersebut ke kas daerah maupun kas negara.

Pasalnya, sudah memakan waktu cukup lama, namun belum juga dilakukan pengembalian dana hasil temuan BPK tersebut oleh para rekanan. Mirisnya, aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkesan bungkam.

Padahal, proyek sebanyak 42 paket itu dikerjakan pada tahun 2023, namun hingga tahun 2025 diduga belum juga dilakukan pengembalian. Artinya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan rekanan pelaksana proyek telah menyalahi peraturan.

Sementara, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) memiliki batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh dinas yang bersangkutan. Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum.

Hal itu sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan.

Sementara, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Surya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, Kamis (13/2/2025) lalu, hingga berita lanjutan ini dipublikasikan, belum bersedia memberikan klarifikasi.

Sebelumnya diberitakan, proyek pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat sebesar Rp5.420.327.881,33, diduga tanpa ada pengusutan dari pihak berwenang.

Padahal, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024, proyek sebanyak 42 paket yang dikerjakan tahun anggaran 2023 tersebut, diduga belum dilakukan pengembalian ke kas daerah (Kasda).

Atas dasar itu, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.

Baca juga: KPK Diminta Usut Ganti Rugi Tanah Proyek Bendungan Lau Simeme

Desakan itu ditegaskan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada awak media di Medan, Minggu (16/2/2025). Pria yang getol mengkritisi kasus korupsi itu juga menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada juga pengembalian, maka masalah tersebut bisa masuk ranah hukum.

“Pembayaran atau pengembalian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) itu pakai masa tenggang waktu. Yakni, hanya 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima oleh dinas bersangkutan. Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum,” tegasnya. (KRO/RD/Tim)