RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Polres Tanjungbalai bersama Polres Asahan dan Polres Batu Bara, menggelar konferensi pers (konfers) pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Tanjungbalai, Jum’at (29/8/2025).
Baca juga: Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Do’a Bersama Driver Ojol
Kegiatan yang dipimpin Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H itu, turut dihadiri Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani S.H., S.I.K., M.H, serta Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Wadi Sa’bani S.H., S.I.K., M.H.
Selain itu, juga hadir Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut Arjaya, Wakil Walikota Tanjungbalai M. Fadly Abdina S.P., M.Si, Asisten I Pemkab Asahan, M Azmy Ismail A.P M.Si, serta Sekretaris Satpol PP Batu Bara Fanwi.
“Kali ini Polda Sumut bersama dengan Polres Asahan, Polres Batu Bara dan Polres Tanjungbalai berhasil ungkap kasus narkotika periode 1 Januari 2025 hingga 28 Agustus 2025 sebanyak 603 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 829 orang,” terang Jean Calvijn.
Dijelaskannya, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan 473 kg sabu, 110.000 butir ekstasy, 8000 butir happy five, 1 kg ketamin serta 6000 Catridge Liquid Vape yang mengandung etomidate dan metomidate.
Selain penggerebekan kampung narkoba, Polda Sumut beserta jajaran juga melakukan penindakan pada tempat hiburan malam. Polres Asahan di Hoki Kings dan Kasih Family Karaoke, Polres Tanjungbalai di Mahkota Hall dan Cafe Bosquee, serta Polres Batu Bara di Nirwana Karaoke.
“Saya berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba,” kata Dir Narkoba.
Baca juga: Nunggu Ạturan Pelaksanaan, PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan
Sementara, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri menambahkan, jumlah pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Polres Tanjungbalai pada tahun 2025 sebanyak 93 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 122 orang dengan barang bukti 9988.61 gr sabu, 301 butir ekstasy, 0.30 gram ganja, dan 1 butir Happy Five.
“Kami akan terus menindaklanjuti perintah pimpinan dan tidak akan memberikan peluang terjadinya peredaran narkoba di Tanjungbalai yang terjadi dengan bersinergi bersama jajaran dan stakeholder terkait,” tegasnya. (KRO/RD/HAM)







