RADARINDO.co.id – Kalimantan : Dua petinggi PT Boma Resources (BR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kedua petinggi PT BR yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HMW (42) selaku direktur dan SH alias ANT (50) selaku komisaris perusahaan. Keduanya diduga merupakan aktor intelektual dibalik pembalakan liar tersebut.
Baca juga: Negara Rugi Rp100 Triliun Tiap Tahun Akibat Beras Oplosan
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, sebanyak 76 batang kayu bulat tanpa dokumen sah diamankan penyidik Gakkum pada 2 Juni 2025 di Dermaga Terminal Produk Kayu (TPK) Industri PT BSM New Material.
“Kayu-kayu itu diduga hendak dipasok ke industri pengolahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH),” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari keterangan SDS, tenaga teknis dan operator SIPUHH PT BR, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, SDS mengaku diperintahkan langsung oleh HMW untuk menerbitkan dokumen SKSHH dan Nota Angkutan palsu.
Dua dokumen yang disita penyidik adalah SKSHH Nomor KB.C.5470366 tertanggal 28 Mei 2025 untuk 5 batang kayu (17,37 m³) dan Nota Angkutan Nomor 01/NTA/BR/V/2025 tertanggal 29 Mei 2025 untuk 76 batang kayu (220,39 m³).
Kayu tersebut dikirim dari TPK Antara Senduruhan milik PT BR ke Dermaga PT BSM New Material. Selain HMW dan SH, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AI (56), ZL (53), dan SDS.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Warga Sekitar TNTN Dihimbau Tak Terpengaruh Isu Menyesatkan
Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pemalsuan dokumen hasil hutan.
“Modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen palsu adalah bentuk kejahatan serius yang merusak tata kelola kehutanan. Kami akan bertindak tegas,” ujar Leonardo. (KRO/RD/Komp)







