Direktur PDAM Bengkulu Ditahan Kasus Dugaan Suap Miliaran

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Direktur PDAM Bengkulu, SB, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap rekrutmen karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Hidayah, Kota Bengkulu, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Menyerahkan Diri

Selain SB, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus tersebut. Yakni, YP dan EH selaku broker.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiganya diduga merekrut 117 Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM dari tahun 2023 hingga 2025 tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Bengkulu. Dari ketiga tersangka, pihak kepolisian berhasil mengembalikan uang sebesar Rp320 juta.

“Ketiganya diketahui mengumpulkan suap dan gratifikasi dari 117 PHL dengan total uang terkumpul sebesar Rp9,5 miliar. Setelah diangkat sebagai PHL, mereka menerima gaji dan tunjangan, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp5,5 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Massa Geruduk Pengadilan Tinggi, Minta Periksa Hakim PN Medan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, 3, 5 ayat 2, dan 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *