RADARINDO.co.id-Simalungun: Dua orang Karyawati PTPN4 Bah Jambi yang bekerja sebagai tenaga pemeliharaan, menjadi korban keganasan penggarap tanah HGU Kebun Bah Jambi, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Kamis, 8 September 2022 pukul 11.00 Wib.
Baca juga : Proyek Jalan di Jember Miliaran Rupiah Dituding Dikerjakan Asal Jadi Akan Dilapor
Kedua korban yakni, Hadiati Ninhsih (54) dan Prisdawati Pasaribu(53). Menurut keterangan saksi mata, korban dan beberapa karyawan bekerja menyemprot rumput mulai pukul 8.00 wib sampai seleaai sesuai dengan petunjuk asisten tanaman.
Hadiati Ningsih mengatakan kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR, kami mulai kerja sekitar pukul 08.00 wib, tidak ada reaksi dari para penggarap.
“Mereka hanya memoto kami saja, namun mengapa ketika selesai bekerja dan kami ingin keluar dan berkumpul dengan kawan-kawan untuk istirahat, tiba – tiba para penggarap menangkap dan menarik saya hingga leherku ini luka akibat ditarik dan dipaksa mereka untuk di bawa kekampung mereka, dengan alasan saya yang merusak tanaman jagung dan ubi mereka,” ujar Hadiati.
Sementara itu, Ketua SPBUN Basus Bah Jambi, Indra Kusuma” pelakuan para penggarap ini sudah melampaui batas dan menjurus ke anarkis.
“Kami minta Polisi segera menangkap pelaku. Perbuatan sudah anarkis, setiap ada karyawan yang kerja di areal HGU selalu dicegah. Padahal tanah ini milik HGU PTPN4, kami hanya bekerja untuk perusahaan bukan merusak tanaman,” ujarnya lagi.
Lebihlanjut Ketua SPBUN mengatakan, akibat perbuatan para penggarap, sudah jelas mengganggu ketenangan dan kenyamanan karyawan dalam menjalankan aktivitasnya sebagai tenaga pemeliharaan.
Hal yang sama disampaikan Mawan, SDM UMUM & Keamanan mewakili Menejer kebun Bah Jambi, mengatakan perbuatan penggarap ini sudah melampaui batas.
“Tanah perkebunan milik PTPN4 mereka klaim sebagai milik mereka lalu di garap, pohon sawit mereka rusak, karyawan sedang bekerja mereka lukai, sudah sepantasnya pihak berwajib menangkap dan menjebloskan mereka kepenjara atas dasar diatas,” tegasnya.
Terjadinya penganiayaan karyawan dan karyawati perusahaan oleh warga penggarap yang mengklaim lahan mereka dinilai penuh kejanggalan.
Aparat penegak hukum sudah semestinya mengusut dugaan pengerusakan secara bersama-sama dan undang -undang perkebunan milik negara.
Direktur Utama Holding PTPN3 maupun Direktur PTPN4 terkesan kurang serius mempertahankan asset perusahaan yang digarap pihak lain. Ada apa?.
Akibatnya, karyawan dan karyawati PTPN4 yang tidak berdosa menjadi korban sasaran amukan massa penggarap liar. Apa benar Direktur Utama Holding dan Direktur PTPN4 “NATO”?.
Tidak sedikit pihak lain menyesalkan sikap Direktur Holding dan Direktur PTPN4 segera mengambil sikap tegas. Bahkan terkesan “NATO”.
Baca juga : KLHK : Ekspor Produk Kayu Indonesia Mengalami Kenaikan
Mengingat perkebunan PTPN4 merupakan aset milik negara, atau milik siapa pun tidak dibenarkan melakukan tindakan secara sepihak.
Apalagi menguasai dan mengusahai sehingga terjadi dugaan pengerusakan, yang mengakibatkan perusahaan merugi. Pimpinan tertinggi manajemen PTPN4 diduga “main mata” sehingga kasus berlarut-larut.
Anehnya, tidak sedikit anggaran perusahaan yang dialokasikan diduga terjadi pemborosan yang dapat berdampak buruk bagi pendapatan perusahaan.
Hingga berita ini dilansir, Direktur Utama Holding maupun Direktur PTPNR belum berhasil dimintai keterangan terkait warga penggarap diatas lahan HGU yang mengakibatkan karyawan kecil jadi korban kekerasan. (KRO/RD/TIM)