Soal NJOP Naik 1000 Persen, Pemko Siantar Diingatkan Insiden Pati Tak Terjadi

RADARINDO.co.id – P Siantar : Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, diingatkan agar insiden Pati tak terjadi di Pematangsiantar soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen.

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan dan Gaji ASN Pemkab Simalungun

Dalam suratnya, Cendikiawan Kota Pematangsiantar, Dr Henry Sinaga, SH, Sp.N, M.Kn meminta Walikota Pematangsiantar segera meninjau kenaikan NJOP 1.000 persen.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar, selanjutnya Polres Kota Pematangsiantar akan berkoordinasi dan meminta Inspektorat Pemko Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan setelah Dr Henry Sinaga melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) terkait kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

Menurut Henry, informasi tersebut diperolehnya dari Polres melalui Surat Pemberitahuan dan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas, dengan No.Pol : B/800/VIII/2025/Reskrim, tertanggal 12 Agustus 2025.

Baca juga: DPR Tegaskan Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Bukan Gaji Rp100 Juta

Henry berharap, Pemko Pematangsiantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1.000 persen yang sangat meresahkan masyarakat, agar kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Pati, tidak terjadi di Kota Pematangsiantar. (KRO/RD/Trb)