HUKUM  

Direktur UD Mabruq Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMN Rp1,3 Miliar

RADARINDO.co.id – Bangkalan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Direktur Usaha Dagang (UD) Mabruq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Baca juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker Terjadi 2020-2023

UD Mabruq merupakan salah satu badan usaha penerima dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya. Dana yang diterima UD Mabruq sebanyak Rp1.350.000.000.

Sesuai perjanjian, dana itu digunakan untuk modal investasi jual beli beras yang dikelola oleh UD Mabruq sejak tanggal 30 Januari 2019 dan berakhir pada 30 Januari 2024. Namun, dari hasil pemeriksaan, dana itu diduga tak dikelola dan menjadi modus penyertaan modal fiktif.

“Setelah kami dalami dan periksa, ternyata ada penyertaan modal fiktif yang merugikan negara sebanyak Rp1,3 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, Rabu (21/5/2025).

Kejari Bangkalan menetapkan Direktur UD Mabruq, berinisial D, sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam penyertaan modal fiktif itu. “Untuk D sebagai Direktur UD Mabruq, kami tetapkan sebagai tersangka dari kasus penyertaan modal fiktif,” sebutnya.

Meski begitu, Kejari Bangkalan belum melakukan penahanan terhadap D. Fakhry mengaku, saat ini tersangka D belum dilakukan pemeriksaan kembali setelah statusnya dinaikkan jadi tersangka.

Sebelumnya, Kejari Bangkalan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sumber Daya periode 2019 hingga 2021, Moh Kamil, sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus penyertaan modal tersebut.

Baca juga: Empat Pejabat Setwan DPRD Kaur Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif Rp11 Miliar

Penyertaan modal itu diduga mengalir ke empat penerima usaha, yakni PT Tanduk Majeng Madura, PT Aman, CV Prima Jaya, dan UD Mabruq. Saat ini, Kejari Bangkalan masih melakukan pemeriksaan pada tiga penerima lainnya. (KRO/RD/Komp)