HUKUM  

Empat Pejabat Setwan DPRD Kaur Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif Rp11 Miliar

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Empat orang pejabat dilingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kaur, ditetapkan sebagai tersangka kasus perjalanan dinas fiktif. Setelah jadi tersangka, keempatnya langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bengkulu, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Niat Ingin Buang Jimat, Lansia Malah Ditemukan Tak Selamat

Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD dengan kerugian negara Rp11 miliar dari total dana kegiatan perjalanan dinas Rp21 miliar tahun anggaran 2023.

Para tersangka tersebut yakni eks Sekretaris Dewan (Sekwan) AR, eks Kabag Humas RO, eks Kabag Umum HO, dan eks Kasubag Setwan Kaur berinisial HI.

Kejaksaan membongkar modus yang digunakan keempat tersangka, yakni dengan memerintahkan orang lain untuk membuat perusahaan jasa agen travel.

“Para tersangka meminta orang lain mendirikan agen travel. Setelah agen travel berdiri, para tersangka bekerjasama menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan,” ujar Kajari Kaur, Pofrizal didampingi Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Perjalanan dinas fiktif itu bermodus menggunakan nama staf DPRD dan honorer, tetapi saat dilakukan pemeriksaan, nama staf dan honorer yang dicatut mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Budporapar Deli Serdang Ditahan Kejari

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2, 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (KRO/RD/Komp)