Dirjen PHU Kemenag Diperiksa Terkait Penyelidikan Kuota Haji

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji 2024.

Baca juga: Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh yang Baru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Hilman Latief dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. “Ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (05/8/2025).

Hingga saat ini, KPK masih menggali keterangan dari beberapa pihak yang memenuhi panggilan. Dia menyatakan, keterangan dari pihak Kementerian Agama, travel agent, dan pihak terkait lainnya akan membantu melengkapi konstruksi perkara.

Budi menyebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pihak lain, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapapun. Tentu, kalau itu memang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini, tentu secepatnya akan dilakukan pemanggilan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.

Baca juga: Empat Perempuan Muda Diamankan Dugaan Prostitusi Online

Pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji. Tetapi, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.

Awalnya, tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen. (KRO/RD/KM)