RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) tahun 2019-2024.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan EDC BRI
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.
Empat orang lainnya yakni, Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI).
Kemudian, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (09/7/2025).
Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor.
Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa.
Baca juga: IWO Indonesia Resmi Daftar ke Dewan Pers
“Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiganya hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KB)







