Dirut Bank Jambi Ditahan Lantaran Gagal Bayar Utang

254 views

RADARINDO.co.id – Jambi : Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 310 miliar. YEL langsung ditahan setelah menyandang status tersangka.

Baca juga : Terjerat Kasus Suap Ketok Palu, 5 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, YEL menjadi tersangka lantaran gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

“Terkait kasus MTN ini, kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu. Dimana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherlan, Selasa (09/5/2023), dilansir dari detik.


Baca juga : Bupati Humbahas Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2022

Dibeberkan Elan bahwa pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP. Keempat orang tersebut yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi. (KRO/RD/DTK)