RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca juga : Kapolsek Siak Hulu Tinjau Adanya Dugaan Galian C Ilegal
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial NU, MI, ASHD, DL dan HI. Penahanan lima tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari, hingga 27 Mei 2023 mendatang. “Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK, dilansir dari cnnindonesia, Selasa (09/5/2023).
Tanak mengatakan, lima tersangka tersebut akan ditahan di tiga tempat yang berbeda, yakni Rutan KPK gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara tersebut bebernya, masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah. “Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,” ujarnya.
Sementara itu, masih ada 13 tersangka lainnya dalam perkara ini belum ditahan. KPK pun meminta kepada para tersangka itu untuk kooperatif. Atas tindakannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Kejaksaan Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT Waskita
Sebelumnya, kasus suap pengesahan RAPBD Jambi ini diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu. KPK mengungkapkan, praktik uang ‘ketok palu’ tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka, dan beberapa telah diproses hingga persidangan. Sejumlah pihak yang diproses hukum tersebut yakni Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta. (KRO/RD/CNN)







