RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (06/1/2025). Budi dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Pengadaan itu dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (06/1/2025).
Baca juga: Penyidik “Dalami” Proyek Reklamasi Dermaga Terminal Peti Kemas Belawan
KPK juga memeriksa saksi lainnya, diantaranya Direktur Keuangan PT Hutama Karya Eka Setya Adrianto, Direktur PT Hutama Karya 2018–2020 Bintang Perbowo, serta pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019, Bambang Pramusinto.
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera. KPK juga menetapkan mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto serta Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.
Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan. (KRO/RD/KBRN)







