RADARINDO.co.id – Medan : Isu berkembang kabarnya penyidik kembali mendalami proyek reklamasi pembangunan dermaga terminal Peti Kemas Belawan (TPK) Belawan. Konon dijelaskan, rekam jejak proyek TPK Belawan Fase II itu dinilai buruk.
Sehingga, penyidik KPK mendalami lagi proyek yang menjadi perbincangan masyarakat. Dimana, disebutkan proyek tersebut sempat ditangani pihak berwenang beberapa tahun lalu, namun mandek, tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan sumber masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Belawan Peduli BUMN atau MBP BUMN belum lama ini. Menurut Ketua MBP BUMN, Junaidi Sinaga kepada RADARINDO, terdapat item pekerjaan yang belum dibayar pada proyek Reklamasi, Dermaga, Container Yard, dan utilitas terminal petikemas Belawan paket II proyek pekerjaan reklamasi, dermaga, container yard, dan utilitas Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan Paket II.
Baca juga: Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pelindo Belawan Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Disebut, Proyek TPK Belawan Fase II, merupakan proyek yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan dan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero). Proyek tersebut merupakan pengembangan dari Pelabuhan Belawan di Medan Sumatera Utara sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Belawan yang disahkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.21 Tahun 2012.
Pelindo I memberikan hak untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan TPK Belawan kepada PT Prima Terminal Petikemas (PTP) dengan skema Bangun Guna Serah selama 30 tahun hingga 30 Oktober 2044.
Ditegaskan sumber bahwa PTP merupakan anak perusahaan Pelindo I yang merupakan usaha patungan antara Pelindo I, PT WIKA, dan PT Hutama Karya (Persero) (selanjutnya disebut PT HK), dengan Pelindo I sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 70%.
Sedangkan PT WIKA dan HK masing-masing sebesar 15%. Pemilihan pelaksana Proyek TPK Belawan Fase II dilakukan dengan cara pelelangan prakualifikasi dan penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode dua sampul.
PTP mengumumkan hasil prakualifikasi pada tanggal 18 Maret 2014 dan kemudian mengundang tiga perusahaan yang lulus prakualifikasi untuk mengikuti pelelangan, yaitu WIKA-HK Joint Operation (JO), PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau PT Waskita, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
Ketiga peserta lelang memasukkan dokumen penawaran pada tanggal 17 Juni 2014. Metode evaluasi atas dokumen penawaran yang digunakan adalah sistem nilai dengan bobot penilaian teknis sebesar 60% dan penilaian harga sebesar 40%. Berdasarkan berita acara hasil evaluasi akhir pelelangan Nomor 01/BAHEAP/X/TA.P-14 tanggal 9 Oktober 2014.
Diketahui bahwa seluruh peserta lelang lulus evaluasi sampul I dan sampul II, dengan WIKA-HK JO memperoleh skor keseluruhan tertinggi yaitu sebesar 96,20 dengan penawaran harga sebesar Rp1.408.125.731.100.
Setelah itu dilakukan negosiasi harga terhadap penawaran yang mendapatkan nilai terbaik yaitu penawaran dari WIKA-HK JO pada tanggal 8 Oktober 2014. Pada tanggal 22 Oktober 2014, PTP mengumumkan WIKAHK JO sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran harga setelah negosiasi sebesar Rp1.405.423.365.200.
Pada tanggal 27 November 2014, WIKA-HK JO dan PTP menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor UM.54/3/20/PTP-14 untuk Pekerjaan TPK Belawan Fase II senilai Rp1.405.423.365.200 dengan jenis kontrak harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan dalam kontrak selama 1.095 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh PTP tanggal 30 Desember 2014.
Sehingga pekerjaan dilaksanakan dari tanggal 30 Desember 2014 sampai 28 Desember 2017. Sedangkan jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 hari kalender. Pembayaran uang muka dilakukan dalam dua tahap yaitu sebesar 5% di awal tahun pertama dan di awal tahun kedua, sedangkan pembayaran termin dilakukan setiap 2 bulan dengan minimal progres 3%. Ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak meliputi pekerjaan reklamasi, pekerjaan dermaga dan pekerjaan container yard dan utilitas.
Baca juga: DPR RI Diminta Tinjau Gedung Kembar Pelindo Regional I Belawan Diduga Mangkrak
Anehnya, selama pelaksanaan pekerjaan hingga serahterima pekerjaan, telah terjadi delapan kali adendum kontrak. Pekerjaan TPK Belawan Fase II telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor UM.54/6/9/PTP-19 tanggal 30 September 2019.
Pada tanggal 30 September 2020, WIKA-HK JO dan PTP menandatangani BAST kedua yang menyatakan bahwa masa pemeliharaan telah berakhir tanpa catatan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya. Hingga berita ini dilansir, Humas Pelindo Regional I sudah dikonfirmasi via WA, namun belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/TIM-01)