RADARINDO.co.id – Jakarta : Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian dalam beberapa pekan terakhir.
Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengingatkan akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca juga: PTPN IV PalmCo Gelar Pelatihan Kurban Bersyariah
Penurunan harga tersebut dipicu oleh kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pembelian TBS di bawah harga acuan.
Kondisi ini terutama dirasakan oleh petani swadaya yang belum memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan, sehingga di sejumlah daerah harga TBS sempat merosot jauh di bawah ketetapan pemerintah.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar akhir pekan lalu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui subholding PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat dan petani mitra tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa mengatakan, hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit.
“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (08/6/2026).
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menambahkan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan implementasi ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
Menurutnya, keberadaan Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo di sektor sawit tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas tata niaga ketika pasar mengalami gejolak.
“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” kata Arya.
Baca juga: Wanita di Boyolali Tewas Usai Santap Sate Mengandung Racun Kiriman Menantu
Harga TBS yang diterima petani pada dasarnya ditetapkan melalui mekanisme tim perumus harga di tingkat provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, serta perwakilan petani.
Skema tersebut dirancang agar harga TBS mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus memberikan perlindungan bagi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.
Turunnya harga TBS dalam beberapa pekan terakhir kembali menunjukkan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang telah disepakati.
Di sisi lain, kemitraan yang kuat serta konsistensi serapan TBS oleh Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas pendapatan petani ketika pasar menghadapi ketidakpastian. (KRO/RD/Red)







