RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Gudang Motor Bodong Digerebek Polisi, Belasan Unit Disita
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis.
Namun, Tessa belum memberikan informasi mengenai materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz. Hanya saja, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari kediamannya di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, Harun Masiku belum diproses hukum karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.
Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.
Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,7 Miliar ke LPSK
Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara. (KRO/RD/CNN)