KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,7 Miliar ke LPSK

16

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,7 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan untuk kepentingan publik, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Lahan Sawit Sitaan Kasus Duta Palma Diserahkan ke BUMN

Aset tersebut merupakan bidang tanah dan bangunan hingga unit di rumah susun (rusun), yang meliputi dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi senilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi senilai Rp186,6 juta.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomis, melainkan juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.

“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” kata Fitroh di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (25/3).

Ia menjelaskan, mekanisme hibah yang dilakukan juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Sementara, Ketua LPSK, Achmadi menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset dimaksud. “Terimakasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” ucapnya.

Baca juga: Kades Dogang Salurkan Bantuan CSR PT Bahruny untuk Anak Yatim

Achmadi menegaskan, aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. (KRO/RD/CNN)