DJP Bongkar Kasus Manipulasi Pajak Rp11 Miliar, 3 Pengusaha Ditangkap

RADARINDO.co.id – Jateng : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah I, berhasil membongkar kasus manipulasi perpajakan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp11,1 miliar.

Tiga orang pengusaha, yakni RH, KH, dan MM, ditahan lantaran disinyalir memanipulasi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Dugaan Pengkondisian Tender Proyek Rp178 Miliar PT Inalum Mencuat

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (09/12/2025).

“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, dikutip Rabu (10/12/2025).

Penyerahan tersangka (P-22) dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tanggungjawab atas tersangka beserta barang bukti (P-22) disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai dengan Desember 2022.

Sementara itu, MM melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai dengan Maret 2020.

Akibat perbuatan tersangka RH dan KH, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,5 miliar dan tersangka MM sebesar Rp2,6 miliar.

Baca juga: PTPN IV Regional III Resmikan PTBg Sei Rokan

Tersangka RH dan KH terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun serta maksimal 6 tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sedangkan tersangka MM terancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan serta maksimal 6 tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. (KRO/RD/cnbc)