DPC Pejuang Bravo Lima Apresiasi Bupati Batu Bara MoU Dengan UNA

RADARINDO.co.id- Batu Bara: Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Viktor Oktavianus Saragih SH apresiasi Bupati Ir.H.Zahir, M.AP bekerja sama (MOU) dengan Universitas Asahan (UNA).

Melaksanakan Civitas Akademika atau Kelompok Pendidik Ilmu Hukum Universitas Asahan yang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum UNA Dr. Bahmid SH, M.Kn.Melakukan sosialisasi terkait Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2021 di kelurahan Indrasakti, kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara ( Sumut). Selasa (14/12/2021).

Baca juga : Bea Cukai Sumut Tangkap Penyelundup Rokok Ilegal

Kegiatan sosialisasi PTSL dimulai pukul 09.00 Wib berakhir sampai dengan pukul 15.30 WIB. Bertempat di aula Kantor Lurah Indrasakti Jalan Haji Barus Siregar, tanpa kehadiran Lurah Indra Sakti Muhammad Juwanda Manurung,SE.

Dihadiri para Kepala Lingkungan (Kepling), unsur Pokmas Kelurahan, Kasi PMD Dahliana Am.Keb seluruh staf Kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat setempat.Mewakili Lurah Indra sakti Acara di buka oleh Nurhabibie,SE sekretaris Lurah dan selanjutnya pimpinan tim civitas akademika UNA Dr. Bahmid SH, M.Kn didampingi dosen UNA lain yakni Irda Pratiwi SH, M.Kn, Irawansyah alias Ucok Bendahara DPC Pejuang Bravo Lima.

Bryan Wit di Tim Kaum Milenial Pejuang Bravo Lima Batu Bara dan Junaidi yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNA.Dalam pemaparannya Dr. Bahmid menerangkan bahwa Program PTSL diperuntukkan bagi warga masyarakat Indonesia yang sama sekali belum mempunyai sertifikat, baik sertifikat CS (kepemilikan bersama) ataupun sertifikat yang sudah sangat lama.

Usai pemaparan dari tim UNA terkait materi program PTSL, dipersilahkan bagi peserta sosialisasi untuk bertanya terkait masalah yang ada dan oleh tim UNA menjawab serta memberikan solusi yang tepat dalam permasalahan yang ada.

Syarat-syarat yang diperlukan dalam pendaftaran program PTSL yaitu KTP yang bersangkutan KK yang bersangkutan SPPT Pajak tahun sekarang Tanah yang didaftarkan belum bersertifikat Silsilah waris tanah.Tunjuk waris, KTP dan KK ahli Waris serta Akta-akta lain yang diperlukan sesuai kasus riwayat tanah, sebut Bahmid memberi penjelasan.

Masih menurut Bahmid bahwa Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan bagaimana akan tetap dalam keadaan semula, malah terkadang tidak menguntungkan dari segi ekonomis.

Baca juga : Kajari Samosir Periksa Asisten I Pemerintah Kabupaten Samosir

Tanah juga merupakan tempat dimana para warga yang meninggal dunia dikuburkan, dan sifat alamiah manusia membutuhkan tanah sebagai tempat berakativitas dan mencari penghidupan.Sosialisasi Hukum yang terlaksana atas Kerja sama Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir,MAP dengan Pihak Universitas Asahan. (KRO/RD/UNA)