RADARINDO.co.id – Singkil : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil melakukan bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko kepada ratusan pelaku usaha selama empat hari mulai tanggal 2 hingga 5 Oktober 2023 di Hotel Alviya Pulo Sarok.
Baca juga : MKKS Mawar Rantau Kampar Kiri Gelar Rakor MGMP Pemantapan IKM
Andri Sinaga, selaku panitia pelaksana bimbingan teknis mengatakan, peserta bimbingan perizinan berusaha berbasis resiko dibagi empat hari. “Dalam sehari, ada 25 peserta yang mengikuti kegiatan itu,” kata Andri, Rabu (4/10/2023).
Baca juga : Terkait Satu Data Indonesia, Ilyas Sitorus Ingatkan Pentingnya Standarisasi Aplikasi
Menurutnya, setiap pelaku usaha baik yang sudah memiliki maupun belum, harus mempunyai legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini diberlakukan bagi setiap usahawan guna keabsahan usaha. Hal ini, sebut Andri untuk memudahkan para pelaku usaha dalam menjalin hubungan dengan para pihak perbankan dalam melakukan pinjaman modal. “Semua usaha harus punya NIB sebagai syarat dasar melakukan pinjaman ke bank,” imbau Andri. (KRD/RD/*)