RADARINDO.co.id – Jakarta : Anggota DPR menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang.
Baca juga : BPK Temukan 11 BUMN dengan Masalah Signifikan
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mempertanyakan apakah rancangan undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan itu itupun dijawab setuju oleh anggota yang hadir, Selasa (05/12/2023).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Diantaranya perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kharis.
Kemudian, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Baca juga : Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus TPPO
Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. Serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan revisi UU ITE. Revisi UU ITE merupakan bentuk kesadaran pemerintah bahwa ruang digital atau siber adalah virtual meeting port. Dimana berbagai nilai kebudayaan, kepentingan, dan hukum yang berbeda saling berinteraksi melalui berbagai platform. Interaksi nilai kebudayaan, kepentingan, dan hukum adalah satu hal yang tidak dapat dihindari di era digital seperti saat ini. Namun di sisi lain, pemerintah harus tetap mengedepankan perlindungan kepentingan umum, bangsa, dan negara. (KRO/RD/REP)







