RADARINDO.co.id – Belawan : Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pipa milik PT Pertamina. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 29 pelaku pencurian BBM dan 3 orang pengedar berhasil diamankan.
Baca juga : SIP Angkatan 52 RAD Polda Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Humbahas
Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar, Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, Kasi Humas, Kapolsek Hamparan Perak, Kanit TPA, Kajari Belawan Nursiwan Sahrul SH MH, Camat Belawan Yoga, dan perwakilan MUI, dalam konferensi pers didepan Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (04/12/2023).
Kapolres mengatakan, dalam kasus pencurian BBM, pihaknya telah berhasil mengembangkannya hingga tingkat penadah. “Jadi kami jelaskan rekan-rekan termasuk masyarakat yang selama ini mungkin meragukan kami untuk mengungkap kasus pencurian BBM ini, kami sudah mengungkap sebanyak 29 LP beserta barang bukti satu unit mobil Avanza putih yang digunakan para pelaku dan penadah,” ucap AKBP Josua Tampubolon.
Baca juga : BI Akan Akselerasi Sistem Pembayaran Digital
Sementara lanjutnya, pada kasus TPPO, pihaknya berhasil mengungkap modus operandi, dimana ada warga negara asing dari RRC yang datang ke Hamparan Perak untuk mencari perempuan yang dijadikan istrinya yakni anak dibawah umur.
“Selanjutnya anak dibawah umur itu dibawa ke RRC untuk dinikahi. Perbuatan ini sudah berulang-ulang dilakukan. Berkat adanya informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini. Untuk sementara, ada tiga orang yang diduga terlibat dan telah diamankan,” ungkapnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. (KRO/RD/Jumadi)