RADARINDO.co.id – Medan : DPRD Deli Serdang, merekomendasikan penutupan Klinik Ganesha Batang Kuis. Rekomendasi itu tertuang sesuai surat nomor 100/4.4/1957 kepada Bupati Deli Serdang yang ditandatangani Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH.
Baca juga: DKP Sumut Bantah Tudingan Miring Soal Proyek DED Pelabuhan Perikanan TBA
Rekomendasi penutupan Klinik Ganesha Batang Kuis, setelah terungkap adanya dugaan maladministrasi dan penghilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Atas dasar itu, Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang merumuskan dan memutuskan untuk merekomendasikan Klinik Ganesha ditutup sementara.
Hal ini lantaran Pansus menemukan, selama 15 tahun beroperasi Klinik Ganesha tidak memiliki izin. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dan kunjungan ke lapangan.
Terpisah, Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara (AMPKP SU) Deli Serdang, Iqbal mengaku terkejut dengan keluarnya surat rekomendasi DPRD Deli Serdang untuk menutup Klinik Ganesha Batang Kuis.
Namun begitu, pihaknya mendukung keputusan DPRD Deli Serdang tersebut. “Secara pribadi sangat kaget. Meski begitu, kami mendukung penuh upaya penutupan Klinik Ganesha yang ada di Kecamatan Batang Kuis sesuai rekomendas DPRD Deli Serdang kepada Bupati Deli Serdang,” ucapnya, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, PAD dikumpulkan dengan tujuan kemajuan Kabupaten Deli Serdang. Tetapi tindakan pihak Klinik Ganesha dinilai malah menghilangkan PAD.
Baca juga: Ketum IWO Indonesia Apresiasi Terpilihnya Prof Komaruddin Jadi Ketua Dewan Pers
“Ini harus ditanggapi dengan serius, jangan sampai ada lagi pengusaha nakal yang cuma mementingkan kepuasan pribadi ataupun kelompok,” tegas tokoh mahasiswa tersebut. (KRO/RD/Ij)







