DPRD Jember Panggil Husni ThamrinTerkait Somasi ke Kabag UKPBJ

36

RADARINDO.co.id – Jember : DPRD Jember memanggil advokat Moh Husni Thamrin, Rabu (14/5/2024) terkait surat somasi yang dilayangkan kepada Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember.

Baca juga : Daftar ke Gerindra, Freddy Situmorang: Kita Hormati Seluruh Pengurus Partai Politik

Husni Thamrin dipanggil untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember, Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Kepala Bagian UKPBJ.

Dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi C Budi Wicaksono itu, selain dihadiri Thamrin, juga dihadiri kepala Dinas BMSDA Eko Ferdianto dan Kepala Bagian UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi.

Ketua Komisi C memberi kesempatan kepada Thamrin untuk menyampaikan keterangannya terkait somasinya langsung didepan anggota DPRD Jember.

Thamrin menegaskan bahwa sebelum melayangkan somasi kepada UKPBJ, dirinya telah memberikan peringatan keras kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto untuk membatalkan pelantikan 11 orang pejabat pengadaan, karena tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan.

Dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kepala UKPBJ Prima Kusuma Dewi mengumumkan beberapa paket lelang, antara lain pekerjaan peningkatan jalan Andongrejo Bandealit yang menerobos kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan lelang Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun serta pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun.

“Namun Prima bersikeras terus melakukan lelang. Lelang oleh UKPBJ dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya,” ungkapnya

Baca juga : Pj Bupati Batu Bara Hadiri Syukuran HUT ke-62 Yonif 126/KC

Terkait peningkatan jalan Andongrejo Bandealit, karena didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Plt Kepala Dinas BMSDA, Eko Ferdianto mengaku, Prima hanya meneruskan program pimpinan BMSDA sebelumnya.

“Saya baru menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BMSDA Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember beberapa bulan. Pembangunan ruas jalan ini merupakan paket DAK yang telah melalui tahapan desk pusat,” katanya.

Eko menyebutkan sudah ada MoU antara Pemkab Jember dengan TN Meru Betiri, namun Eko tidak menunjukkan MoU itu,

Sementara Prima mengaku sudah melakukan konsultasi kepada LKPP. “Sudah konsultasi dengan salah satu deputi di LKPP. LKPP menyambut baik apa yang dilakukan UKPBJ Jember,” terangnya.

Tetapi Thamrin bersikeras UKPBJ Jember ilegal, karena pejabat pengadaan, apalagi Kepala UKPBJ wajib PNS dan bersertifikat kompetensi. Menurutnya Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 yang dijadikan rujukan UKPBJ lemah.

“Saya minta kepada DPRD melalui Komisi C agar memberi waktu maksimal 2 hari kepada Prima untuk menunjukkan sertifikatnya. Jika sampai 2 hari tidak dapat menunjukkan, maka saya mendesak pimpinan dewan untuk menghentikan semua lelang di Kabupaten Jember, karena pejabatnya tidak sah,” tegasnya. (KRO/RD/an)