RADARINDO.co.id – Medan : Pengungsi asing merupakan orang-orang yang minta suaka atau melarikan diri dari negara-negara mereka karena hidup.
Keamanan, dan kebebasan mereka terancam oleh kekerasan yang merata, agresi asing, sengketa dalam negeri, pelanggaran HAM yang besar-besaran atau keadaan-keadaan lain yang sangat meng-ganggu ketertiban umum.
Baca Juga👉🏻MSAT Pria Diduga Cabuli Santrinya Akhirnya Menyerahkan Diri
Hali ini menjadi problematika hidup dalam negara kita khususnya di Kota Medan menjadi topik masalah hukum untuk itu DPRD Kota Medan, Sumatera Utara.
Mengingatkan kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia agar fokus mengawasi keberadaan pengungsi dan tenaga kerja asing di Kota Medan.
“Maka harus ada pengawasan rutin. Kita bukan anti orang asing, tapi perlu ikuti aturan berlaku. Keberadaan orang asing merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus di Medan, Senin (4/7/2022).
Hal ini diungkapkannya ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor Imigrasi Kelas I Polonia. Rombongan DPRD Kota Medan diterima Plh Kepala Kantor Imigrasi TPI Polonia Sugeng Haryadi dan jajarannya.
Jika keberadaan orang asing khususnya di Kota Medan tidak benar-benar diawasi dan dideteksi, lanjut dia, maka bisa menjadi persoalan besar dikemudian hari.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis, menambahkan keberadaan pengungsi patut ini harus mendapat pengawasan ketat, karena sudah meresahkan dan sering menimbulkan konflik sosial.
Baca Juga👉🏻Anggota DPRD Medan Sosperda No 5 Tahun 2012 Tentang IMB Bangunan
Dari data Rumah Detensi Imigrasi Medan, Sumatera Utara, per 28 Januari 2021 menyebut bahwa jumlah imigran di Kota Medan sebanyak 1.780 orang, di antaranya 1.062 laki-laki dan 718 perempuan.
“Kita harapkan keberadaan pengungsi tetap menjadi perhatian serius. Jangan sampai menjadi masalah besar,” tutur Abdul.
Plh Kepala Kantor Imigrasi TPI Polonia, Sugeng Haryadi, mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pengungsi atau orang asing.
(KRO/RD/Ptr)