RADARINDO.co.id-Medan: Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.
Baca juga : Ny. Maya Zahir Terima Penghargaan International People Choice Award 2021 – 2022
Politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini mengatakan, masyarakat miskin atau tidak mampu memiliki hak dan kewajibannya.
Penanggulangan kemiskinan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.
“Mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan,” ucapnya.
Untuk setiap warga miskin, tambah Wong, mempunyai hak yang meliputi hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Masyarakat tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
“Warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.
Pada BAB V Pasal 12, Pemerintah Daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.
Baca juga : Walikota Psp Bersama Wawako Safari Peringatan 1 Muharram 1444 H
Masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya.
Jadi, kalau ada warga disekitaran tempat tinggal yang terindikasi ke arah kemiskinan, segera laporkan ke Kepling atau kelurahan agar dapat diberikan bantuan jika sudah memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kota Medan,” terang Wong.
Perwakilan dari Dinas Sosial Medan, Dedy Irwanto Pardede, perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan Aslina Sirait, perwakilan dari Puskesmas Sentosa Baru Yatini dan sejumlah awak media cetak dan online. (KRO/RD/Ptr)







