RADARINDO.co.id-Batu Bara: Seorang pria dukun cabul AD (29) mengaku bisa kembalikan keperawanan asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), bikin geger.
Dua wanita yang menjadi korban mendatangi rumah tersangka, agar bisa kembali perawan. Sesuai janji yang disampaikan tersangka.
Baca juga : Gerak Cepat PTPN IV Kebun Panai Jaya Adakan Normalisasi Saluran Air Menuju Sungai Barumun
AD yang mengaku dukun itu ternyata telah memperkosa dan menipu dua wanita. Kedua korban itu kena “entop” dukun cabul.
AD tidak hanya “mencicipi” tubuh korban tapi uang jutaan rupiah milik korban ikut digasak dengan alasan mahar.
Modus tersangka terhadap para korban, dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban.
Demikian dikatakan Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Kedua korban AD diketahui seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32).
Dukun cabul berinisial AD (29) di Kabupaten Batu Bara, ditangkap polisi karena mencabuli dua wanita. AD mengaku bisa mengembalikan keperawanan.
Salah satu korban wanita berusia 18 tahun mengaku, terkena bujuk rayu tersangka katanya bisa mengembalikan keperawanan. Cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka.
Tersangka berkali-kali mencabuli korban. Peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka.
Ceritanya tersangka ini mengenal korban di media sosial dan mengirim pesan lewat messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin, jelas Niko.
Para korban ini kemudian menemui tersangka AD, yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. AD mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat.
Tersangka meminta uang mahar Rp500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka.
Setelah sadar menjadi korban pencabulan, kedua korban kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara pada waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : Ramadan Juara I Lomba GMPI 2021, Temui Walikota Sidimpuan
Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual, seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkuk, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.
AD dikenakan Pasal terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun. Hingga saat ini polisi masih mendalami korban lain akibat terkena bujuk rayu oknum dukun cabul. (KRO/RD/dtk)